Selasa, 24 Mei 2016

PENGENALAAN DRONE UNTUK PEMETAAN



Menurut wikipedia Drone adalah Pesawat tanpa awak atau Pesawat nirawak dalam bahasa inggrisnya Unmanned Aerial Vehicle atau disingkat UAV, adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh pilotatau mampu mengendalikan dirinya sendiri, menggunakan hukum aerodinamika untuk mengangkat dirinya.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi  terkait dengan wahana terbang tanpa awak (drone)saat ini cukup pesat. Berbagai tipe drone dengan bermacam-macam spesifikasi dan variasi harga saat ini tersedia di pasaran. Menanggapi hal tersebut, maka diperlukan sosialisasi tentang manfaat  yang bisa diperoleh dari penggunaan drone. Salah satu penggunaan drone  adalah dalam teknik mengambil gambar atau foto udara untuk keperluan survei pemetaan, sehingga dapat digunakan untuk mendukung akuisisi data spasial. Penggunaan drone dalam bidang Geospasial saat ini sangat diminati karena pengoperasiannya yang relatif mudah dan selain itu biaya relatif terjangkau dibandingkan dengan sistem satelit khususnya citra satelit resolusi tinggi.


Untuk mengoperasikan Drone tidak boleh seenaknya harus mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, yang disahkan pada 12 Mei 2015.Peraturan tersebut diterbitkan guna meningkatkan keselamatan penerbangan terkait pengoperasian drone di ruang udara yang dilayani Indonesia dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan karena pengoperasian drone.
Adapun rencana terbang (flight plan) untuk drone setidaknya harus memuat informasi sebagai berikut:
  • identifikasi pesawat 
  • kaidah penerbangan (instrument atau visual) dan jenis penerbangan (uji performa, patroli, survei & pemetaan, fotografi, pertanian, ekspedisi, dll)
  • peralatan yang dibawa (kamera, sprayer, crank, dll)
  • bandara/titik lepas landas
  •  estimated operation time
  • cruising speed
  • cruising level
  • rute penerbangan
  • bandar udara/titik pendaratan dan total estimated elapsed time
  • bandar udara/titik alternatif
  • ketahanan baterai/bahan bakar
  •  jangkauan jelajah pengoperasian dan area manuver pengoperasian
Untuk artikel terkat pemetaan dapat dilihat DIGITASI PETA DENGAN DRONE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar